Dikatakan, berdasarkan hal tersebut, maka dengan masih banyak pemegang IUP yang belum mengajukan RKAB, sehingga proses pengajuan RKAB 2023 dianggap perlu dilakukan kegiatan pembinaan training of trainers, secara detail menyeluruh kepada seluruh pelaku usaha pertambangan, agar perusahaan pertambangan tetap dapat melakukan kegiatan operasi produksi dan konservasi bahan tambang menjadi optimal.
Baca Juga: Kebijakan Pj Bupati Muna Barat Disoroti 3 Orang, Jubir Sebut Isunya Mengada-Ngada
Kata Nanan Soekarna, RKAB juga diikuti Amdal untuk pencegahan kerusakan lingkungan hidup pertambangan. Diikuti implementasi Mineral Online Monitoring System (MOMS) melalui aplikasi pengelolaan data yang real time, serta akurat untuk produksi dan penjualan sektor mineral dan batu bara.
"MOMS memudahkan pengendalian dan pengawasan produksi serta penjualan sektor mineral dan batu bara nasional berdasarkan rencana yang telah disetujui," ujarnya.
Senada, Sekretaris Umum DPP APNI, Meidy Katrin Lengkey menerangkan, selain penyusunan dokumen dan persetujuan RKAB 2023 beserta implementasi MOMS, dianggap sangat perlu juga pemahaman dan pelatihan khusus untuk kewajiban pembayaran badan usaha pertambangan dari sektor pajak dan PNBP.
