"Tiga ini kita verifikasi dulu oleh yang berwenang dinas koperasi, baik kota Maupun provinsi, yang mana sah dan tidak, setelah itu keluarkan surat terkait TKBM yang sah, kemudian masuk ke khususnya yaitu RAP 2 tahun terkhir, terbit NIK dan terdaftar di induk koperasi, setelah itu induk koperasi mengeluarkan rekomendasi," tuturnya.
Supriadi menambahkan, setelah dihapusnya SKB 2 Dirjen 1 Deputi tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat, maka dalam pelabuhan bisa lebih dari 1 TKBM.
Baca Juga: Pengguna Mobil Listrik Hyundai di Sultra Baru Tiga Orang
"Kerena dengan dihapusnya 2 Dirjen 1 Deputi di wilayah satu pelabuhan itu bisa lebih dari 1 TKBM tetapi ada namanya primer dan unit," tuturnya.
Untuk mengakomir semua TKBM serta melaksanakan amanat UUD 1945 pasal 27 ayat 2 maka semua TKBM harus diakomodir untuk bekerja.
