Sesampainya di halaman rumah milik pelaku, pelaku kemudian menarik tangan korban.
"Pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam rumahnya yang mana pada saat itu rumah pelaku dalam keadaan kosong;" urai mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka ini.
Baca Juga: Gubernur Didesak Copot Dirut Bank Sumut Soal Dugaan Ilegal Mobile Banking
Pelaku pun memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri. Namun korban sempat menolak dan berniat keluar dari rumah pelaku.
Korban diancam oleh pelaku, apabila korban keluar dari rumah pelaku, maka korban akan ditabrak menggunakan angkutan yang pelaku kemudikan, dan jika korban berteriak, pelaku akan membunuh korban.
