Pelaku, lanjut Agus, melakukan pemerasan terhadap orang tua korban supaya video yang berisi rekaman saat melakukan persetubuhan itu tidak disebar dan diviralkan di Medsos.

Baca juga: Penyebar Hoax Meninggalnya Danramil 0817 Gresik Dilakukan Dalam Lapas

“Atas laporan tersebut Unit Jatanras Polrestabes Makassar bergerak cepat, serta berkoordinasi dengan Polsek  Makassar untuk mengatur strategi dalam melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Pelaku berhasil  diamankan saat sedang nongkrong,” lanjut Agus.

Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar ini menyebut, pelaku belum sempat menerima tebusan Rp 5 juta, karena pelaku lebih dahulu ditangkap polisi.

Barang bukti yang diamankan Hp Xiomi Redmi Note 5A yang digunakan menelpon memeras keluarga Korban, Hp yang digunakan merekam saat melakukan pemerkosaan dan atau perbuatan asusila terhadap Korban.