Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, Iptu Bhekti Kurniawan mejelaskan, kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan, sementara penyebar yang tak lain istri A telah mendapat pemanggilan.
"Kita masih panggil istri salah satu pemeran untuk dilakukan pemeriksaan mengenai hal tersebut," ujar Iptu Bhekti.
Sebelumnya, video porno berdurasi 43 detik kembali viral di media sosial. Video tak senonoh itu diduga dilakukan oleh pasangan remaja asal Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Kronologis Video Porno 2 Menit 27 Detik di Kendari Terungkap, Pelaku Diancam dan Diperas
Video tersebut dengan cepat tersebar di grup-grup WhatsApp hingga menghebohkan warga Kota Kendari. Dalam video durasi 43 detik tersebut merekam adegan sosok pemeran wanita yang melakukan hubungan layaknya suami istri di atas kasur.
