“Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik,” ujarnya, dilansir dari CNN Indonesia.

Selain itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menilai pencabutan ID liputan tidak sejalan dengan amanat konstitusi. Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, menegaskan, “Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, akhirnya merespons dengan mengatakan pihaknya akan membangun komunikasi bersama CNN Indonesia.

Baca Juga: Sosok Apriliani Puspitawati, Finalis Putri Indonesia yang Kini Berjuang untuk Rakyat Kendari

“Jadi besok kami sudah menyampaikan kepada Biro Pers untuk coba dikomunikasikan agar ada jalan keluar terbaik. Kita bangun komunikasi bersama lah,” ucap Pras.