Lebih jauh dikatakan, adapun yang memberi kuasa dalam kasus ini adalah masyarakat Busel dan beberapa BEM mahasiswa serta organisasi masyarakat yang tergabung dalam satu aliansi, Pemuda dan Masyarakat Kepton Barakati.

Baca juga: Polres Buton Lakukan Gelar Perkara Laporan Bupati Busel Terhadap Wartawan

Pada prinsipnya, masyarakat yang memberikan kuasa kepada dirinya adalah mereka yang kecewa atas penerbitan surat SP3 tersebut.

"Masyarakat hanya meminta kepastian hukum, jangan sampai seorang pejabat Bupati Buton Selatan diduga menggunakan ijasah palsu, karena yang dibangun adalah harga diri daerah adanya di seorang pemimpin," tambah Dian, sapaan Dian Farizka.

Saat berusaha dikonfirmasi melalui sambungan telpon dengan nomor 081230193173, kuasa hukum Bupati Busel, Imam Angga Ridho Yuwono belum mau menjawab sambungan telpon wartawan ini.