KENDARI, TELISIK.ID - Eksekusi lahan stadion Lakidende oleh pihak Moh Dachri Pawakkang setelah diserahkan PN Kendari dan telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung nomor 1439/K/Pdt/2019, terkait sengketa tanah oleh Moh Dachri Pawakkang melawan Gubernur Sulawesi Tenggara.
Pantauan Telisik.id, tampak proses eksekusi lahan dijaga ketat pihak kepolisian, dihadiri kuasa hukum Moh Dachri Pawakkang dan juru sita Pengadilan Negeri Kendari.
Lahan yang dimenangkan Dachri Pawakkang lantas dipasang batas yang telah ditunjukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Kendari, sesuai dengan putusan pengadilan untuk selanjutnya dieksekusi.
Baca Juga: Digadang-gadang Berstandar FIFA Stadion Lakidende Terancam Dirubuhkan
"Tadi telah ditunjukan batasan-batasan objek sengketa, sekarang kami serahkan kepada pemohon untuk eksekusi," ucap juru sita Pengadilan Negeri Kendari, Sumardin, Selasa (7/2/2023).
