Baca Juga: Bahlil Lahadalia Disomasi Masyarakat Adat Tolaki, Diminta Evaluasi IUP PT SCM di Routa Konawe

Humas PT Tadisangka, Ginal, menegaskan perusahaan belum melakukan transaksi pembelian terhadap lahan yang dipersoalkan.

Menurutnya, pihak yang melakukan pembelian dari seseorang bernama Busi adalah Fajar S. Tanawali. Sementara PT Tadisangka, kata dia, belum melakukan transaksi maupun aktivitas pekerjaan di lokasi.

“Pihak pertama yang membeli adalah Pak Fajar dari Bu Busi. Nah, pihak PT Tadisangka itu hanya membeli, tapi belum ada transaksi sama sekali. Kalau masalah clearing, kami juga tidak pernah melakukan itu,” ujar Ginal.

Ginal juga menjelaskan mengenai keberadaan baliho PT Tadisangka di lokasi. Menurutnya, baliho tersebut bukan tanda dimulainya pembangunan atau aktivitas perusahaan di atas lahan.