Baca juga: Meski Belum Keluar Hasil Swab, Pasien Meninggal di RS Raha Diperlakukan Prokes COVID-19
Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 orang melakukan sanggahan dan mereka semua calon pelamar seleksi CPNS dari formasi tenaga kesehatan.
“Surat tanda registrasinya mati, tapi ada beberapa yang melakukan sanggah, melampirkan bahwa masih sementara proses perpanjangan STR. Sebelumnya pada proses pendaftaran lalu, jika ada peserta yang STRnya sudah mati tetap dipersilakan mendaftar, tapi akan dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS)," ungkapnya.
Ia juga menuturkan, ke 16 orang tersebut boleh melakukan proses sanggahan dengan melampirkan bukti bahwa sudah melakukan perpanjangan dengan melampirkan bukti screenshoot dari situs resmi e-STR.
Sehubungan dengan hal tersebut STR dianggap penting, karena jika tidak ada maka pendaftar di instansi kesehatan dianggap ilegal.
