Baca Juga: Presiden Jokowi Limbung di Akhir Masa Jabatan

Sehingga, wajah politik Pilkada lokal dirasakan akan dipaksakan calon tunggal, dengan memborong partai-partai politik tetapi sekaligus menyingkirkan PDIP di beberapa pentas kontestasi tersebut. Sayangnya, strategi yang sudah matang ini, dikejutkan dengan hadirnya hasil judicial review berupa Putusan MK Perkara Nomor 60 dan 70.

Setelah Jakarta mendeklarasikan dukungan dua belas partai politik terhadap pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono, berkelindan dengan kompetisi semu dari hadirnya calon independen Pongrekun-Kun Wardhana yang dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta.

Padahal sehari sebelumnya, pasangan calon independen ini disorot karena proses pengumpulan persyaratan dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilakukan oleh calon independen tersebut bermasalah dengan banyaknya pengaduan masyarakat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Rekayasa demokrasi menghadirkan “kompetisi semu” pernah dilakukan di Pilkada Walikota Solo tahun 2020 lalu, yang akhirnya memenangkan pasangan Gibran-Teguh sebesar 86,5 persen.