Perbincangan mengenai kelanjutan subsidi ini sebenarnya sudah dibahas dalam pertemuan antara pemerintah dan AISMOLI, tetapi keputusan final belum dapat diambil.

Menurut Rudy Salahuddin, keputusan mengenai kelanjutan subsidi motor listrik baru bisa dipastikan setelah adanya revisi Perpres 55/2019 dan peraturan dari Menteri Keuangan (PMK).

"Kami masih menggunakan skema Rp 7 juta untuk motor listrik roda dua. Jika ada aturan baru dari PMK, maka akan tetap mengacu pada Perpres," jelas Rudy.

Keberlanjutan subsidi ini sangat penting untuk memastikan kelangsungan industri motor listrik di Indonesia. Tanpa subsidi, harga motor listrik yang awalnya sekitar Rp 14-15 juta bisa kembali menjadi tidak terjangkau bagi sebagian masyarakat. Hal ini yang menjadi salah satu alasan mengapa masyarakat menunda pembelian.

Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Rp 7,3 Triliun untuk Penjualan Motor Listrik, Ini Daftar 57 Merek yang Disubsidi