Baca Juga: Konsumsi BBM Pertalite untuk Mobil dengan Kapasitas Mesin Ini dan Motor 250cc Bakal Dihentikan
Presiden Joko Widodo telah meminta agar aturan pembatasan pembelian BBM bersubsidi segera diterbitkan. Aturan ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga telah menyampaikan hal ini dalam rapat dengan Komisi VII DPR. Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengatakan bahwa pembahasan revisi Perpres tersebut masih berlangsung.
Erika Retnowati menjelaskan bahwa revisi Perpres ini diperlukan untuk mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Revisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi hanya dapat dinikmati oleh mereka yang berhak.
Pemerintah berharap revisi ini segera rampung dan dapat diterapkan secepat mungkin. BPH Migas terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan revisi ini.
