"Pengakuan pelaku, mereka sudah 40 kali beraksi dan berhasil, setelah menangkap keduanya. Lalu kami menangkap HW sebagai penjual sepeda motor itu. Pelaku kami amankan di tempat dan waktu yang berbeda, terakhir, pelaku pemalsuan dokumen bisa kami ungkap pada Selasa 2 November 2021," tuturnya.
Selanjutnya, tim dari Polsek Binjai Timur dan Polres Kota Binjai kembali menangkap DH sebagai pembeli dan pemalsu surat kendaraan. Terakhir, IS yang juga berperan sebagai pembeli kendaraan curian itu.
Baca Juga: Tukang Kusuk Ditangkap Cabuli Anak di Bawah Umur
"Para pelaku pencurian menjual hasil curiannya kepada pembeli seharga Rp 2 juta tanpa dibekali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sedangkan untuk kendaraan yang memiliki STNK dan pelat nomor palsu dihargai di atas Rp 3 juta sesuai dengan kondisi kendaraan. Jadi, mereka saling bekerja sama dengan masing masing perannya," terang Ferio.
Pelaksana Kapolsek Binjai Timur, AKP Tengku Fathir Mustafa menambahkan, kedua pelaku pencurian sepeda motor selalu menjual hasil curiannya itu kepada pelaku lainnya.
