Kata dia, pernah ada undangan gelar perkara yang ditandatangani oleh Kasatreskrimnya AKP Jerico Lavian Chandra, Rabu 1 Agustus 2018. Namun, hasil gelar perkara itu tidak ada kejelasan.
"Makanya, saya laporkan Kasatreskrim juga ke Propam, jadi penyidik pembantu dan Kasatreskrimnya," ungkap Batu Bondar Purba.
Adapun laporan pelapor ke Propam Polda Sumatera Utara tertuang dalam nomor STPL/54/III/2023 ditandatangani Bripka Berson Sigalingging. Dia berharap agar laporan itu mendapat respon dari pihak Propam Polda Sumatera Utara.
Ia meminta agar Propam Polda Sumatera Utara memberikan keadilan. Ia juga meminta agar kasus itu dituntaskan.
Baca Juga: Montir Motor Nekat jadi Pengedar Sabu Dibekuk dalam Kos
