Baca Juga: Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara Andi Ady Aksar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Dana Perusahaan

"Kewenangan kita kan sebenarnya bisa langsung melakukan upaya paksa ketika dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas. Namun kalau memang alasannya masih bisa dimaklumi yah kita berikan kesempatan," ujarnya.

Sementara terkait langkah penahanan, Eka menyampaikan, masih perlu melihat sikap tersangka selama mengikuti proses hukum. Jika tersangka bersedia bekerja sama, maka penyidik akan mempertimbangkan tidak melakukan penahanan.  

"Itu subjektivitas penyidik. Kalau memang dia kooperatif tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti kan tidak harus ditahan. Walaupun mungkin ancamannya lebih lima tahun. Begitupun sebaliknya," jelas Eka.

Diberitakan sebelumnya, Andi Ady Aksar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan PT KKP. Pengumuman status tersangka resmi disampaikan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi pada awal Mei 2023.