Fitrayadi menyampaikan, penetapan tersangka diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam tahap penyidikan kasus.

Baca Juga: Selamatkan Partai, Andi Ady Aksar Harus Dicopot dari Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan adanya tindakan penggelapan uang sebesar Rp 34 miliar untuk kepentingan pribadi tersangka sewaktu menjabat direktur utama perusahaan itu.

Andi Ady Aksar terjerat kasus penggelapan uang pasca dilaporkan komisaris PT KKP, Arnita Nila Hapsari. Pelapor diketahui merupakan istri mantan Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, Andi Sumangerukka alias ASR, yang tak lain adalah paman dari Andi Ady Aksar.

Dalam penanganan kasus ini, polisi pernah menempuh jalan mediasi untuk menyelesaikan masalah di luar proses hukum atas pertimbangan antara pelapor dan terlapor memiliki hubungan kekeluargaan. Tetapi tidak berhasil mendapatkan kesepakatan damai dari kedua belah pihak. (B)