KENDARI, TELISIK.ID - Seorang guru SDN 92 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Wa Ode Sunartin harus menelan pil pahit karena dipecat sebagai guru honorer setelah mengabdi selama 16 tahun lamanya. Ia dipecat setelah mengajukan keluhan ke DPRD terkait tak diloloskannya dalam pendataan PPPK.

Wa Ode Sunartin menceritakan duduk perkara yang dialaminya, bermula saat pendataan PPPK pada Agustus 2022 lalu, ia mengaku telah menyetorkan semua data diri yang dibutuhkan ke pihak operator SDN 92 Kendari, mulai dari ijazah, tanggal lahir hingga SK pengabdian sejak 2006, dan berkas-berkas lainnya.

Entah mengapa, saat Wa Ode Sunartin mengecek data dirinya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kendari, namanya tidak ditemukan oleh operator BKD, Setelah diperiksa, rupanya seluruh datanya telah berubah.

Baca Juga: Asrun Lio Resmi Jabat Sekda Definitif Sulawesi Tenggara

Ia mengungkapkan, ijazah yang harusnya Diploma II guru kelas berubah menjadi ijazah SMP, sedangkan SK pengabdian yang harusnya tahun 2006 juga berubah menjadi tahun 2021, belum lagi tanggal lahir yang semestinya 24 Mei 1985 berubah menjadi 11 Juli 1985.