Setelah dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh Sulkarnain Kadir selaku Wali Kota Kendari saat itu, tersangka SM sebagai tenaga ahli, inisial A, manager CSR PT Midi Utama Indonesia dan 3 pegawai PT Midi Utama Indonesia lainnya.
Dalam pertemuan tersebut salah satu pihak menyalahgunakan kewenangan dengan menunjuk SM dengan ketentuan sendiri, berkenaan dengan syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja.
Ditemukan perbuatan pemerasan berkenaan pemberian dana CSR untuk kepentingan kampung warna warni, maka perizinannya tidak akan dikeluarkan.
PT Midi Utama juga diminta untuk menyiapkan nama lokal terkait gerai di 6 lokasi Kota Kendari.
