Local Expert Kementerian Keuangan Sultra ini juga menyarankan agar program ini tidak berhenti hanya pada kegiatan merenovasi rumah, namun pemerintah daerah perlu menindak lanjuti dengan melengkapi fasilitas kesehatan, terutama MCK, sanitasi, dan air bersih.
Baca Juga: Kembalikan Marwah Lembaga, DPRD Sultra Wajibkan Prapembahasan RKA OPD
Syamsir menjelaskan, rumah layak huni tidak hanya berbicara soal bangunan tempat tinggal yang memadai, namun juga mencakup jaminan kesehatan penghuninya. Untuk itu, perlu ada tindak lanjut dari program ini agar Gubernur Sultra dapat menuntaskan apa yang menjadi problem masyarakat prasejahtera.
Disebutnya, tingkat kepemilikan rumah di Sultra 91,37 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional 84,95 persen. Namun, Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Kendari-Koordinator Sultra ini menilai, terdapat gap yang cukup besar antara kondisi di perkotaan dengan pedesaan.
"Tingkat kepemilikan rumah di desa sebanyak 95,48 persen, sedangkan di perkotaan 85,07 persen. Meskipun di desa lebih tinggi, tetapi ada perbedaan kualitas di mana tingkat kelayakan hunian di desa jauh lebih rendah di banding perkotaan, baik dari segi fisik bangunan maupun sarana pendukungnya seperti sanitasi dan air bersih. Sehingga, ini juga harus menjadi fokus perhatian pemerintah dalam mendistribusi alokasi bantuan," ujarnya. (B)
