Ketiga, pelaporan data pantauan terpadu dengan berbasis ITE baik Satgas Dusun, RT, desa, kelurahan dan kecamatan.
Baca juga: Catat, Ini Syarat Pemda Tetapkan Status Darurat COVID-19 di Daerah
Keempat, memperkuat satuan tugas lingkungan untuk memastikan siapa yang keluar dan masuk kampung, dan yang terakhir adalah memantapkan perlindungan sosial melalui unit kesehatan masyarakat.
Sementara itu, bagi Pegawai Negeri Sipil dan PHTT Bombana saat ini dilarang melakukan perjalanan ke luar Bombana. Bila kedapatan, bakal disanksi tegas berdasarkan Aturan Kepegawaian Surat Edaran Bupati Bombana Nomor 443.1/69 tanggal 3 April 2020 tentang upaya pencegahan wabah corona.
