MUNA BARAT, TELISIK. ID - Surat edaran Sekertaris Daerah (Setda), Husein Tali yang juga ketua panitia pada pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga melanggar Undang-Undang.
Baca Juga: Kasus Yusuf Kardawi, Polisi Terkendala Pemeriksaan Saksi Kunci
Sekretaris Daerah (Setda) Mubar, Husein Tali mengaku, keluarnya surat edaran tersebut untuk menjaga pergerakan masa siluman pada pilkades serentak tanggal 15 Desember 2019, yang diikuti 81 Desa.
"Tau nda kalau tidak ada aturan itu, ko tau resikonya, resikonya kan bisa saja ada pergerakan orang yang dipindahkan dadakan. Kalau sudah ditetapkan di desa sudah tidak ada pergerakan yang beresiko. Siapa yang bisa atasi kalau keluarganya dikumpulkan lalu di bawa di desa," jelas Setda Mubar, Senin ( 6/1/2020 ).
Akibat dari surat edaran tersebut, salah satu panitia, L (32) takut memberikan hak pilih kepada dua warga Desa Wakontu karena DPT sudah ditetapkan.
