"Pak Rektor kami cinta Muhammadiyah, tapi kami lebih cinta keadilan," ujar Fani.

Sementara itu, Ketua BEM UMK, La Sukron  mengatakan, keluarnya surat rektor dengan batas waktu tersebut sangatlah singkat.

"Apakah surat rektor itu menjangkau daerah-daerah terpencil?," tanyanya.

Menanggapi hal tersebut Rektor UMK, Amir Mahmud mengungkapkan, batas pengumpulan data sebenarnya tanggal 11 Juli 2020. Keputusan ini sesuai dengan rapat pimpinan perguruan tinggi swasta dengan LLDIKTI.

Baca juga: Mahasiswa UM Kendari Tuntut Potongan SPP 50 Persen