Bila juga dengan SP 2, mantan Ketua DPC Hanura itu tetap tidak mengindahkan, otomatis langsung diproses pemecatannya sebagai kader partai.

"Kartu tanda anggotanya (KTA) dicabut," sebutnya.

Bila, KTA telah dicabut, Saemuna tidak dapat lagi menjalankan tugas di Dewan.  Proses pemberhentian dan pergantiannya pun dilakukan sesuai mekanisme di Dewan.

Baca Juga: Alami Perubahan, Berikut Susunan Komisi di DPRD Kota Kendari Terbaru

Ketua DPD Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati (WON) menerangkan, dengan adanya SP 1 itu membuat nasib Saemuna di ujung tanduk. SP itu sebagai tangga pertama untuk menuju pemecatan terhadap Saemuna.