Pelaku disebut polisi melakukan pemalsuan dengan menjual surat tes antigen seharga Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu. Surat keterangan ini dikirimkan melalui kurir kepada pemesan.

Hingga akhirnya polisi mengamankan 18 calon penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin, Maros. Mereka dikenakan wajib lapor.

Baca juga: Rumah Kontrakan Dimasuki Pencuri, Pelaku Diduga Punya Kunci Duplikat

"Ini kan yang berangkat ada pengurusnya, pengurusnya kebetulan berkomunikasi sama inisial SH. SH yang bikin suratnya," papar Iptu Asep.

Sebelumnya, sebanyak 18 orang ditangkap polisi karena diduga melakukan pemalsuan surat tes swab antigen COVID-19. Mereka hendak berangkat melalui Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulsel.