Ia menerangkan, keputusan BKN melalui surat edarannya, mewajibkan pelamar CPNS dan PPPK di Sulawesi Tenggara, termasuk Kota Kendari untuk melaksanakan Swab Antigen sebelum mengikuti ujian SKD.
Baca juga: Surat Pernyataan Orang Tua Tidak Boleh Menuntut Efek Samping Vaksin, Dikmudora Minta Ditarik
Baca juga: Diduga Cemari Perairan Laonti, Dewan Sebut PT GMS Perusahaan Nakal
Kemudian pelamar wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
"Itu surat dari Panselnas, itu tidak bisa dilanggar," terangnya.
