Lebih lanjut, Tongam menjelaskan, penegakan hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal ini sangat diperlukan untuk memberantas dan memberi efek jera pada para pelakunya.
Baca juga: Waspada, Beredar Aksi Penipuan Satgas Pungli Catut KPK
Baca juga: Diduga Rugikan Negara Rp 152,5 Miliar, KPK Panggil Petinggi Sarana Jaya
Kata Tongam, Satgas Waspada Investasi beranggotakan 12 Kementerian dan Lembaga akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui patroli siber, untuk menutup pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui pesan singkat, appstore atau playstore, dan sosial media.
“(Sebelumnya) sudah ada beberapa pinjaman online ilegal yang terkena jaring SWI," ujar Tongam.
