Lebih lanjut, Wiku mengatakan, pemerintah akan terus meningkatkan aksesibilitas vaksinasi COVID-19 untuk anak.

Namun, hingga saat ini, laporan terkait uji coba vaksinasi untuk anak usia di bawah 6 tahun masih terbatas, sehingga pemerintah fokus pada vaksinasi lansia.

"Pemerintah akan fokus pada pencapaian target vaksinasi untuk kelompok rentan seperti lansia," ucap dia.

Sebelumnya, mengutip detik.com, ketentuan syarat perjalanan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Mau Mudik Lebaran? Simak Syarat Perjalanan dalam Negeri Terbaru