"Semua honorer akan diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Mulai Januari 2025, tidak ada lagi status honorer, pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (GTT), atau non-ASN," jelas Aba Subagja.

Dengan demikian, status kepegawaian di Indonesia hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Pemerintah daerah juga dilarang keras untuk merekrut tenaga honorer baru, mengingat kebijakan yang akan diberlakukan mulai Januari 2025 tersebut.

Aba Subagja mengingatkan bahwa sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI pada rapat kerja tanggal 28 Agustus 2024, seluruh tenaga honorer akan diselesaikan pada tahun ini. Pemerintah telah menyiapkan berbagai regulasi yang memungkinkan penyelesaian masalah tenaga honorer sebelum akhir Desember 2024.

Lebih lanjut, Aba Subagja memastikan bahwa semua tenaga honorer, baik yang mendapatkan formasi PPPK maupun yang tidak, akan tetap diselesaikan tahun ini. Mereka akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu dan sama-sama mendapatkan NIP.

Baca Juga: Pakaian Dinas PPPK Lingkup Kemendagri dan Pemda Kini Disamakan dengan PNS