b. Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Sementara itu untuk penerbangan antar bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan:

a. Surat Keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

b. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Baca Juga: Tiga Tahun, Muna Baru Miliki Sekda Definitif