KENDARI, TELISIK.ID – Syarif Maulana, mantan Tenaga Ahli Walikota Kendari periode 2021 dan 2022, resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kendari dan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kendari. Ia dieksekusi bersama dua tersangka lainnya yang telah lebih dulu menjalani proses eksekusi.
Syarif Maulana dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait permintaan dan penerimaan suap/gratifikasi dalam proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia Tbk.
Keputusan mengeksekusi Syarif Maulana ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 5496 K/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024.
Baca Juga: Tidak Terima Istri Diganggu, Pria di Kendari Tikam Teman Sendiri
Saat dieksekusi, Selasa (29/10/2024), Syarif Maulana terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol menuju Lapas Kelas IIA Kendari.
