KENDARI, TELISIK.ID - Sebagai bentuk tanggung jawab, seorang wanita berambut pirang mengganti kerugian atas kerusakan akibat insiden kecelakaan tunggal yang dialaminya di Jalan H. Supu Yusuf, Kelurahan Lahundape, Kota Kendari, Jumat (1/9/2023) pukul 05:21 Wita.

Pantauan Telisik.id di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terdapat sejumlah kerusakan akibat kecelakaan tunggal yang dialami wanita ini. Di antaranya, dinding kios, gerobak dagang, mobil pemilik kios, dan tiang kanopi milik Distro Mart.

Arya (29), pemilik kios mengatakan, usai kejadian, keluarga wanita ini datang untuk memberikan ganti rugi berupa uang tunai senilai Rp 5 juta kepada dirinya dan Rp 500 Ribu kepada pihak Distro Mart.

Diketahui, mobil Honda Brio berwarna putih dengan nomor polisi DT 1378 DH yang dikendarai seorang wanita berambut pirang ini sempat terekam CCTV milik warga sekitar saat menyeruduk kios depan Distro Mart.

Baca Juga: Diduga Mabuk, Pengendara Sepeda Motor Alami Kecelakaan Tunggal