Baca Juga: Perda LKPJ Bupati Muna Barat Diharapkan Makin Berkualitas
Menurutnya, tindak kekerasan terhadap perempuan dan pelecehan terhadap anak dipicu oleh kondisi dalam rumah tangga yang tidak stabil antara suami dan istri, perceraian dan kondisi ekonomi yang terpuruk.
Olehnya itu, peran pemerintah baik kecamatan, desa, kelurahan, tokoh agama, KUA, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas untuk melakukan pendekatan terhadap masyarakat.
Baca Juga: Proyek Pengadaan Lahan RSUD Buton Selatan Masuk Pulbaket
"Pada tahun 2021 di tengah pandemi COVID-19 melanda dunia kasus pelecahan terhadap anak-anak masih saja terjadi di saat aktivitas masyarakat terkurung. Apalagi tahun ini (2022) mulai ada kelonggaran, semua harus kerja ekstra secara gotong royong menjaga anak baik di rumah maupun di lingkungan pergaulan," pungkasnya.
