Pejabat Sementara (PS) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus mengakui adanya tahanan yang tewas di ruangan tahanan sementara. Kasusnya dugaan pencabulan.
"Tahanan yang tewas itu berinisial HS, dia tewas karena dikeroyok oleh tahanan yang lainnya. Mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka, ada enam orang," kata Firdaus.
Kata dia, HS ditemukan lebam, lalu polisi membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan dan meninggal dunia.
"Pelakunya sesama tahanan, diantaranya HM, H, NP, J, WS, dan TS. Mereka dijerat Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya.
Baca Juga: Hendak Menempel, Pengedar Sabu di Kendari Terciduk Polisi
