Presentasi yang digelar pada awal September lalu itu juga diikuti oleh sembilan PTKIN lainnya di antaranya IAIN Salatiga, IAIN Bukittinggi dan IAIN Palopo.
Baca juga: Sederhanakan Kurikulum Mata Pelajaran Sejarah Bakal Dihilangkan, Benarkah?
Sesuai PMA Nomor 20 tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk PTKIN, IAIN Kendari harus memenuhi persyaratan antara lain terpenuhinya sarana prasarana seperti lahan, gedung dan koleksi buku perpustakaan, terpenuhinya kualifikasi kepangkatan akademik dosen mulai dari guru besar hingga assisten ahli, serta terpenuhinya rasio jumlah dosen dan mahasiswa.
“Alhamdulillah, persyaratan tersebut sudah kita penuhi, apalagi posisi IAIN Kendari berada di ibu kota provinsi sehingga ini menjadi nilai tambah dalam penentuan perubahan status menuju universitas,” ungkap Husain.
Tim alih status tengah melengkapi dokumen penting lainnya yang akan diajukan kepada tim assesor perubahan bentuk PTKIN di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Assessment terhadap kesiapan IAIN Kendari dijadwalkan akan dilaksanakan pada akhir September atau awal Oktober mendatang.
