Baca Juga: Tak Terganggu dengan Siska dan Giona, Rasak: Mari Bersaing Secara Sehat

“Selain pola kerja yang belum tersistem dengan baik, hal lain yang dibutuhkan untuk mendukung kerja-kerja cepat penyelenggara adalah sinergisitas antar penyelenggara. Dalam hal ini, Ketua KPU kabupaten/kota bertanggung jawab untuk memastikan pola kerja maupun sinergisitas terimplementasikan dengan baik di kabupaten/kota,” tuturnya.

Selanjutnya, saat sesi pengarahan umum, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro mengingatkan terkait dengan tahapan verifikasi administrasi dan faktual keanggotaan partai politik, tahapan tersebut sangat "seksi" dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Baca Juga: Bidik 5 Kursi DPRD Kendari, Demokrat Buka Rekrutmen Bacaleg

“Namun, proses verifikasi administrasi dan faktual ini banyak bersentuhan dengan informasi yang dikecualikan. Dan perlu diingat, informasi yang dikecualikan tidak boleh disampaikan kepada publik. Kedua, ketika menyampaikan rilis pada media, statement, baik secara formal maupun informal, disampaikan oleh divisi terkait,” ujar Gogot.