Anggaran pemilihan 124 Kades saat ini telah tersedia sebesar Rp 2,4 miliar. Toh, nantinya bila anggaran tersebut tidak cukup, dapat disharing menggunakan dana desa.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Muna, Kaldav Akiyda Sihidi mengaku, telah memasukan draft perubahan Perda di DPRD sejak 16 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: 4 Unit Kenderaan Bermotor Milik Warga Baubau Dibakar OTK
"Sudah kita masukkan, kita tinggal menunggu pembahasan saja," katanya.
Perubahan salah satu pasal di Perda Nomor 1 itu dilakukan sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di mana, pasal yang mengatur tentang batas usia maksimal 60 tahun Cakades harus dihilangkan, karena bertentangan dengan UU Nomor 6 tahun 2014.
