Proses pemberian uang dari Andi Merya Nur pada Mochamad Ardian Noervianto dilakukan melalui perantaraan LM Rusdianto Emba, Sukarman Loke dan Laode M. Syukur Akbar diantaranya melalui transfer rekening bank dan penyerahan tunai.
Atas pembantuannya tersebut, Sukarman Loke dan Laode M. Syukur Akbar diduga menerima sejumlah uang dari Andi Merya Nur melalui LM Rusdianto Emba yaitu sejumlah sekitar Rp 750 juta.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana PEN Kolaka Timur, KPK Beri Warning Kepala Daerah
Atas perbuatan tersebut LM Rusdianto Emba sebagai pemberi melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan Sukarman Loke sebagai penerima melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
