Baca Juga: Belum Tuntas, DPRD Sulawesi Tenggara Minta Poin Pengawasan Ada di Raperda Kelautan dan Perikanan
Namun dalam kebijakan mutasi, tidak semua disetujui, banyak hal dan poin-poin yang diperhatikan, dalam melakukan mutasi para guru-guru. Apakah layak dimutasi atau tidak.
"Dengan melihat kondisi sekolahnya, jika mata pelajaran yang dia pegang itu masih kosong, dan tidak ada pengganti, maka kita tidak akan bolehkan pindah. Artinya jangan ada yang kosong, sehingga sistem pendidikan bisa berjalan dengan efisien," katanya.
Untuk sekarang, 30 guru hanya tinggal menunggu SK dari Dinas BKPSDM Kota Kendari, agar bisa pindah ke sekolah yang di tuju, sesuai dengan ketentuan dan kebijakan. Dengan harapan, SK dikeluarkan sebelum masuk tahun ajaran baru, sehingga sistem pendidikan bisa berjalan dengan lancar dan tersistematis.
Baca Juga: Hewan Kurban yang Dikumpulkan Kemenag Sulawesi Tenggara Capai 1.026 Ekor, Lampaui Target
