KENDARI, TELISIK.ID - Maraknya penggunaan media sosial di era digital, ternyata membuka peluang sebagian orang untuk berbuat kejahatan.

Hal itu dibuktikan dari kasus pencemaran nama baik sepanjang tahun 2020 yang mengalami peningkatan sangat pesat.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Drs. Yan Sultra menjelaskan, pada kriminal khusus (Cyber) jumlah tindak pidana yang dilaporkan di tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 550 persen bila dibandingkan tahun 2019.

"Begitu pun dengan penyelesaian perkara pada tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 175 persen," ungkapnya, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: 2.390 Tindak Pidana Ditangani Polda Sultra Sepanjang Tahun 2020