Baca Juga: Pilkada Potensi Lawan Kotak Kosong, Ini Penjelasan Ketua KPU Muna Barat

Tajudin mengatakan, proses penerimaan pendaftaran mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 dan keputusan KPU tentang juknis penerimaan pendaftaran calon yakni proses pendaftaran dimulai dengan dilakukannya penjemputan bapaslon oleh KPU, kemudian diarahkan ke meja registrasi.

Kemudian setelah registrasi, bapaslon dipersilakan menempati posisi yang telah disiapkan serta dilakukan penyerahan dokumen baik dokumen persyaratan pencalonan maupun dokumen syarat calon.

Selanjutnya, dokumen tersebut kemudian diserahkan ke tim verifikasi untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen serta tim verifikasi kemudian menyampaikan kelengkapan dokumen tersebut.

Bagi bapaslon yang dokumennya dinyatakan lengkap, selanjutnya KPU akan menyerahkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan. Namun bagi bapaslon yang dokumennya dinyatakan belum lengkap maka dokumen tersebut dikembalikan untuk dilengkapi di masa pendaftaran.