Baca Juga: Tahun 2024 Tidak Semua Orang Boleh Beli Gas LPG 3 Kg, Ini Syaratnya
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan Nomor Induk Perusahaan (NIP) terlebih dulu," ujar Yuliot, seperti dikutip dari Medcom, Senin (3/2/2025).
Pendaftaran Melalui OSS: Mudah dan Cepat
Pendaftaran untuk menjadi subpenyalur resmi gas elpiji 3 kg dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS. Proses ini tidak hanya berlaku untuk perusahaan, tetapi juga untuk pengecer perseorangan.
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi para pengecer untuk melakukan peralihan status menjadi pangkalan resmi.
