“Dengan adanya tunjangan kinerja dosen PNS, kami berharap alumni PMDSU bisa memenuhi kebutuhan dosen PNS di perguruan tinggi,” tutur Sri Suning.

Kebijakan serupa juga berlaku pada sektor pendidikan dasar dan menengah. Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan sejak awal pemerintah memang menginginkan formasi guru diisi oleh ASN tetap.

Baca Juga: Ribuan Tenaga Non-ASN Kolaka Utara Segera Jadi PPPK Paruh Waktu

Menurut Nunuk, penggunaan sistem kontrak berpotensi mengganggu konsentrasi guru dalam mengajar. Guru yang bekerja dengan skema kontrak dinilai rentan mengalami kecemasan menjelang berakhirnya masa kerja, berbeda dengan guru PNS yang dapat lebih fokus meningkatkan kompetensi.

“Pak Mendikdasmen Abdul Mu'ti memang ingin formasi guru itu diisi PNS, bukan PPPK,” ujar Nunuk.