Anggota DPRD Partai Golkar, La Hijira mengakui bila pembangunan dermaga itu tak mengantongi dokumen lingkungan dalam bentuk Amdal. Bahkan hingga kini tak diketahui siapa pemilik dermaga tersebut apakah pemerintah atau milik pribadi.
"Jangan sampai dermaga ini milik penguasa di Busel. Karena itu penting untuk kita klarifikasi. Kalau itu milik pribadi kenapa dibangun tak memiliki dokumen lingkungan," ungkap La Hijira saat menerima aspirasi Gempur di aula pertemuan Sekretariat DPRD.
Baca juga: Bertani Pola Hidroponik, Kebutuhan Sayur Tak Lagi Bergantung dari Ibu Kota
Menurutnya, pembangunan tanpa dokumen lingkungan merupakan perbuatan pidana. Apalagi kegiatan itu menimbun laut atau reklamasi. Karena itu ia meminta agar dinas terkait dipanggil untuk melakukan klarifikasi.
"Secara pribadi saya akui DPRD ini lemah," tegasnya.
