Baca Juga: Tolak Disetubuhi, Paman Cekik Keponakan Hingga Tewas

"Untuk penyelesaian perkara melalui RJ, kami di Kejari Muna menepati urutan pertama di Sulawesi Tenggara," sebutnya.

Sementara itu, Tuyul menyampaikan terima kasih pada Kajari, Agustinus dan jajarannya yang telah membantu menyelesaikan perkaranya melalui musyawarah mufakat. Ia berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

"Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi. Saya akan kembali hidup rukun dengan istriku," tandasnya. (B)

Penulis: Sunaryo