SURABAYA, TELISIK.ID - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membantah jika adanya denda Rp 250 ribu bagi warga Surabaya yang tidak menggunakan masker.

“Itu tidak benar alias hoax,” ujarnya saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (1/9/2020).

Trunoyudo mengatakan, dilihat Perda yang diterapkan di Surabaya, tak ada penyebutan denda Rp 250 ribu ke pada masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Baca juga: Stunting di Jatim Tinggi, Arumi Bachsin Ajak Masyarakat Gemar Makan Ikan

“Coba lihat dulu Perda di Surabaya,” jelasnya.