Pensiunan polisi itu menjelaskan, persoalan bermula saat dirinya mengurus tuntutan ganti rugi atas tanah miliknya.  

Baca Juga: RJ di Polda Sultra Tak Capai Kesepakatan, Kuasa Hukum Sebut Oknum Advokat SK Ancam Pelapor Cabut Laporan

Dalam proses itu, ia menyebut barang bukti berupa Akta Jual Beli (AJB) dan kuitansi jual beli tanah dinyatakan hilang saat penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Kendari, yang kemudian berlanjut hingga Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Agung.

Sesuai kesepakatan awal antara dirinya dan SK, apabila tidak puas dengan putusan tingkat pertama, perkara tersebut akan diajukan banding.  

Dirinya mengaku telah menyerahkan sejumlah uang untuk keperluan upaya hukum tersebut. Namun, menurutnya, banding tidak pernah didaftarkan.