Akibat peristiwa tersebut, ia mengaku mengalami kerugian material dan immaterial yang ditaksir mencapai sekitar Rp300 juta.
Kerugian itu, kata dia, berdampak pada ketidakpastian hukum yang menghambat pengurusan berbagai perizinan.
“Karena tidak ada kepastian hukum, saya merasa tidak tenang dan semua urusan jadi tergantung-gantung,” tutupnya.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kendari Tertangkap, Motif Gegara Hutang
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Konawe, Risal Akman, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa DPC hanya bersifat meneruskan laporan kepada DPN Peradi tanpa memiliki kewenangan memproses substansi perkara etik.
