Baca Juga: Pejabat Kementerian Agama Deli Serdang Dilapor ke Polda Sumatera Utara, Ini Sebabnya
Atas laporan tersebut, Polsek Reo pun langsung menuju Kampung Repu dan mengamankan pelaku untuk sementara.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa kronologis kejadian bermula pada hari Minggu 4 September 2022 lalu bertempat di samping Kapela Kampung Repu pelaku merayu korban untuk melakukan persetubuhan, akan tetapi korban menolak.
Kemudian aksi pelaku dilanjutkan pada hari Kamis 8 September 2022 sekira pukul 13.30 Wita.
"Saat itu korban baru pulang dari sekolah. Tiba di tengah jalan pelaku langsung mendekati korban dan merayu korban dengan iming-iming uang Rp 20.000. Pelaku pun mengancam korban dan teman-temannya agar jangan melapor aksi itu ke siapa pun termasuk orang tua korban," terang Kapolsek Reo.
