Baca juga: Perwali Ditetapkan, Sudah Patuhkah Masyarakat?
Kepada sejumlah awak media, Kasat Pol PP Kota Kendari, Amir Hasan mengatakan, kegiatan operasi yustisi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 47 Tahun 2020.
"Ini adalah bagian dari penerapan Perwali Nomor 47 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19," terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 ini akan terus dilakukan sampai pandemi COVID-19 di Kota Kendari berakhir.
"Bukan hanya bagi pengendara, tetapi juga bagi para pedagang, pejalan kaki, setiap beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker," terangnya.
